Dana pinjaman online yang kini tengah marak di masyarakat ternyata ada yang ilegal. Bisa dikatakan ilegal karena ia tidak terdaftar di OJK dan APPI, sehingga proses transaksinya tidak bisa diawasi. Mereka melakukan transaksi dengan peminjam sesuai dengan kemauan mereka saja. Maka dari itu, tidak heran apabila peminjam dana online ilegal tercekik dengan bunga yang sangat tinggi.
Sudah ada kasus seorang wanita asal Solo yang pernah terjerat hutang pinjaman online ilegal. Dia hanya meminjam uang di bawah lima juta, tapi bunganya sangat tinggi bahkan hingga puluhan juta. Dalam hal ini, OJK merasa bertanggung jawab karena berkaitan dengan transaksi keuangan yang seharusnya mereka awasi. Oleh sebab itu, OJK memberikan solusi bagi Anda yang tidak mampu membayar utang pinjol ilegal yang akan diuraikan di bawah ini.
1. Restrukturisasi Pinjaman
Apabila Anda sudah terlanjur memiliki hutang kepada pinjol ilegal, maka OJK memberi solusi agar dilakukan restrukturisasi. Dalam hal ini, proses pembayaran hutang diperpanjang agar peminjam bisa melunasinya sampai benar-benar lunas.
2. Minta Pengurangan Bunga
Masih termasuk ke dalam restrukturisasi pinjaman, yaitu minta pengurangan bunga. Mungkin bunga yang dihitung sebelumnya sangat menumpuk, OJK memberikan saran agar agar minta dihitung ulang agar bunga bisa berkurang.
3. Lapor Polisi
Apabila keringanan dua poin di atas tidak dikabulkan pihak pinjol ilegal, maka sebaiknya Anda lapor polisi saja. Lapor polisi dapat menjadi cara terakhir agar dana pinjaman online itu bisa diberi keringanan dengan syarat peminjam mampu melunasinya. Akan tetapi, proses lapor polisi bisa dilakukan apabila penagih hutang melakukan hal yang tidak menyenangkan, teror, atau tindakan yang sudah menjurus ke unsur pidana.
Nah, demikianlah tiga solusi dari OJK bagi Anda yang terjebak dalam dana pinjaman online ilegal. Untuk poin lapor ke polisi ada tahapannya, di antaranya: bawa kartu identitas, ceritakan kronologis kejadian, dan jangan cuma ngomong aja, artinya harus diperkuat dengan bukti.